Komisi II DPR Apresiasi Kemendagri Berupaya Sukseskan Pilkada Serentak 2015
Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak tahun 2015.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat Raker dengan Mendagri Tjahjo Kumulo, Selasa (23/6).
Selanjutnya, dalam hal penyiapan regulasi dan koordinasi dukungan Pemerintah Daerah, Komisi II DPR juga meminta kepada Kemendagri untuk dapat terus menyempurnakan regulasi yang dipandang perlu untuk Pilkada berkualitas, demokratis, efisien, aman dan partisipatif untuk mengantisipasi praktek-praktek tidak sehat dan memastikan penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2015 secara konsisten
Lalu, Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk lebih mengoptimalkan koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2015 terkait belum ditanda tanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 9 daerah, anggaran bagi bawaslu dan panwaslu di 50 daerah, serta anggaran pengamanan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan Pilkada Serentak, mulai dari penyerahan data kependudukan kepada KPU Pusat, daftar penduduk potensial pemilih, anggaran untuk pengamanan pilkada, dan juga antisipasi terhadap potensinya timbulnya konflik.
Dalam laporannya dihadapan anggota Komisi II DPR, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 di 269 daerah (9 provinsi, 224 Kabupaten dan 36 kota).
“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015, Mendagri telah menugaskan para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan dukungan optimal kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada, serta mendukung pengawalan situasi keamanan selama tahapan Pilkada,”jelas Tjahjo.
Lebih lanjut ia menerangkan, strategi pemerintah dalam penyiapan Pilkada serentak tahun 2015 melalui, penyiapan regulasi teknis pelaksanaan pilkada serentak, koordinasi dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan pilkada serentak, pengawalan trantibmas dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Terkait penyiapan regulasi teknis pelaksanaan pilkada serentak, Kemendagri member masukan kepada KPU dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU mengenai Teknis Pelaksanaan Pilkada, sehingga KPU telah menetapkan sepuluh Peraturan KPU, termasuk peraturan KPU No.9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,”terang Tjahjo.
Mengenai kesiapan anggaran Pilkada pada APBD di 269 daerah otonom, kata Tjahjo, telah dialokasikan sebesar Rp. 7,105 triliun yang diperuntukan bagi KPU atau Bawaslu kab/kota dan unsur pengamanan terkait setempat dengan perkembangan pengadministrasiannya.(nt) foto:ry/parle